Kemendikdasmen Keluarkan Panduan MPLS Ramah

DeMalang.ID–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan panduan untuk penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah. Disertai rujukan kegiatan MPLS Ramah untuk satuan pendidikan agar MPLS aman, nyaman, dan menggembirakan untuk anak.

Panduan tertuang dalam Surat Edaran Menteri tentang Pelaksanaan MPLS Ramah. Tujuannya, memastikan setiap kegiatan MPLS berorientasi pada kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan murid baru. Menggunakan pendekatan yang menempatkan murid sebagai subjek utama, buku ini mendorong terciptanya pengalaman awal yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan pentingnya pelaksanaan MPLS yang humanis, tanpa kekerasan, dan penuh kebermaknaan dalam webinar sosialisasi MPLS Ramah pada Selasa, 8 Juni 2025. “Panduan MPLS Ramah tak hanya pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter,” katanya.

MPLS Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Kota Malang pada 2023. Foto: SMPN 9 Malang

Tujuannya, MPLS memberi pembekalan kepada murid dan juga bermanfaat untuk para guru. Panduan memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. Termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antarwarga sekolah.

Turut memuat praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah. Seperti, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. “Hindari penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik,” ujarnya.

Selain itu, juga dihindari aktivitas yang mengarah kekerasan atau perpeloncoan. Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, dan psikis dilarang. Termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid. Kegiatan MPLS, juga wajib melibatkan pengawasan guru.  Jika kegiatan dilangsungkan di luar sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid.

Serta dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.  Seperti atribut yang mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid. Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, masyarakat, dan media untuk bersama-sama menjalankan dan mengawal pelaksanaan MPLS Ramah secara kolaboratif dan bertanggung jawab. Tujuannya mewujudkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak. EKO WIDIANTO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *