Angka Pernikahan Dini di Kota Malang Tinggi

Ilustrasi pernikahan dini

DeMalang.ID – Fenomena pernikahan dini di Kota Malang selama tiga tahun terakhir masih cukup tinggi. Ini jadi pekerjaan besar bagi pemerintah kota setempat untuk menekan terjadinya pernikahan anak usia di bawah umur tersebut.

Angka pernikahan dini di Kota Malang pada 2022 tercatat ada sebanyak 111 pernikahan, lalu naik ada 126 pernikahan pada 2023. Sedangkan pada 2024 tercatat sedikit turun yakni sebanyak 92 pernikahan usia dini.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, tak memungkiri pernikahan usia dini jadi salah satu fenomena yang harus ditekan. Sebab pernikahan anak yang masih di bawah umur itu lebih banyak memiliki dampak negatif.

“Karena sebenarnya usia anak-anak itu belum siap untuk membina rumah tangga,” kata Ali dalam kegiatan Stop Perkawinan Anak di UIN Malik Ibrahim, kemarin.

Menurutnya, ada sejumlah faktor penyebab terjadinya pernikahan dini seperti ekonomi keluarga, kurangnya pemahaman tentang bahaya anak menikah pada usia dini. Serta norma sosial dan agama yang memicu anak hamil pranikah.

“Salah satu penyebab utama terjadi pernikahan anak karena faktor itu duluan (hamil sebelum menikah),” ujar Ali.

Guna mencegah terjadi hamil pranikah, lanjut Ali, banyak masyarakat yang meyakini sebaiknya anak cepat dinikahkan ketika sudah baligh atau masuk usia dewasa. Selain itu, dengan menikahkan anak lebih awal ada harapan dapat membantu perekonomian keluarga.

Padahal pernikahan usia dini lebih banyak sisi negatifnya. Anak yang secara psikologis belum matang berpotensi tidak siap membina rumah tangga. Hal itu justru dapat memunculkan keluarga miskin, perceraian sampai ancaman kesehatan.

“Sebab anak-anak itu kan masih belum matang baik itu dari sisi emosi maupun ekonomi,” tutur Ali.

Negara mengatur usia minimal menikah bagi seorang pria maupun perempuan adalah 19 tahun. Batas usia minimal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Meski begitu, pernikahan anak berusia di bawah 19 tahun tetap bisa dilaksanakan selama ada dispensasi karena alasan mendesak dan persetujuan pengadilan. Dispensasi itu diajukan oleh orang tua baik dari pihak lelaki atau wanita ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Sekretaris Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, mengatakan butuh rumusan kebijakan yang tepat untuk menekan terjadinya pernikahan dini. Kebijakan itu juga harus melibatkan lintas lembaga.

“Harus ada kolaborasi bersama lintas lembaga untuk mencegah pernikahan usia dini,” ujar Aprilia.

Dia melanjutkan, Dinas Sosial sendiri masih meruuskan metode yang efektif untuk sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya nikah di bawah umur. Potensi risiko yang dapat terjadi bila ada pernikahan dini baik itu secara kesehatan, psikologis sampai kelak saat pengasuhan anak. ZAINUL ARIFIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *