DeMalang.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang menemukan 18 kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Januari 2025. Wabah muncul saat vaksinasi belum banyak dilakukan terhadap hewan milik peternak.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan kasus muncul saat vaksinasi baru dimulai pada awal tahun ini dan belum menjangkau seluruhnya. Beruntung seluruh hewan ternak yang terjangkit PMK itu telah sembuh usai diberi pengobatan dan perawatan.
“Alhamdulillah pada Februari ini belum ada temuan kasus baru,” kata dia dikonfirmasi Kamis, 13 Februari 2025 malam.
Pada bulan lalu, Kota Malang hanya mendapat kuota sebanyak 200 dosis vaksin saja. Sementara pada Februari ini vaksinasi dilanjutkan usai ada alokasi sebanyak 600 dosis. Terdiri 200 dosis dari Kementerian Pertanian dan 400 dosis dari Dinas Peternakan Jawa Timur
Alokasi vaksin pada Februari ini untuk melanjutkan program vaksinasi PMK sebelumnya. Rinciannya, 200 dosis untuk booster sapi yang divaksin pada Januari lalu. Lalu disiapkan 200 dosis untuk sapi yang belum disuntik divaksin dan 200 dosis lagi sebagai boosternya.
“Vaksinasi pada hari ini sudah berjalan di Kelurahan Lesanpuro dan Buring,” kata Husnan.
Populasi hewan ternak di Kota Malang ada sebanyak 1.500 ekor sapi perah dan potong. Bila merujuk pada kuota vaksin tahap pertama yang telah disiapkan, maka baru sebanyak 400 ekor sapi yang disuntik vaksin selama Januari-Februari 2025 ini.
Husnan menjelaskan, mitigasi telah disiapkan selain suntik vaksin terhadap hewan ternak warga. Langkah itu berupa pembagian obat cacing dan vitamin ke seluruh peternak. Termasuk melakukan disinfektan ke seluruh kandang ternak.
“Kami harap tidak sampai muncul kasus PMK baru,” ujar tutur Husnan.
Selain itu, dilakukan sosialisasi tentang PMK dan cara pencegahannya ke para peternak secara langsung maupun melalui media sosial. Dengan begitu diharapkan para peternak selalu waspada dan benar-benar mampu mencegah munculnya wabah PMK di Kota Malang.
Sejak awal 2025 ini, PMK kembali mewabah di sejumlah daerah. Meski begitu, Pemkot Malang tetap menerima pasokan komoditas daging dan susu dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pasar di kota ini.
Pemkot juga tidak membatasi lalu lintas hewan ternak antar daerah. Tapi syarat wajib harus tetap dipenuhi oleh para pedagang ternak. Seperti wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dinas asal. ZAINUL ARIFIN