KPK Hibahkan Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 15,6 Miliar kepada Pemkab Malang dan Pemkot Surabaya

DeMalang.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp 15,6 miliar kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Malang. Aset tanah tersebut diserahkan melalui mekanisme hibah di Balai Kota Surabaya, Selasa, 18 Maret  2025.

Terdiri atas dua bidang tanah seluas 3.852 meter persegi senilai Rp 3, 9 miliar kepada Pemerintahan Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. Serta aset kepada Pemkot Surabaya berupa delapan bidang tanah/ bangunan senilai Rp 11,7 miliar. Serta KPK menyerahkan tanah aset barang rampasan negara  agar digunakan secara optimal.

“KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam siaran pers yang diterima DeMalang.

Tujuannya sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan. Proses hibah barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Sehingga barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” katanya.

Hibah mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Sset tanah tersebut diharapkan digunakan untuk pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025. Aset tersebut berasal dari rampasan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat. Berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.

Bupati Malang, M. Sanusi menyampaikan Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari. Terutama mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. “Pengelolaan lahan dapat berkolaborasi dengan kelompok tani desa,” ujar Sanusi.

Aset hibah harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari. Serta memberikan kontribusi dengan mengelola aset barang milik negara secara transparan, profesional, dan berkelanjutan.

Sedangkan aset di Surabaya merupakan barang rampasan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU  atas nama mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Perkara diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Rinciannya berupa tujuh unit apartemen atau rumah susun dengan total luas keseluruhan 637 meter persegi senilai Rp 8,3 miliar dan satu bidang tanah total seluas 522 meter persegi senilai Rp 3,4 miliar. Persetujuan hibah kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan aset tersebut rencananya dimanfaatkan untuk membentuk koperasi yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Surabaya. Ia juga memastikan, aset hibah melalui pemindahtanganan barang milik negara dari KPK dikelola dengan baik. “Agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,“ katanya. EKO WIDIANTO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *