DeMalang.ID—Situs Tempo.co mendapat serangan digital distributed denial-of-service (DDoS) secara masif usai menerbitkan liputan judi online sejak Ahad, 6 April 2025. Serangan ke server Tempo pukul 13.00 WIB, empat jam setelah artikel digital judi online. Selama dua jam total beban DDoS mencapai 479 juta request access.
Serangan masih terjadi hingga 10 April 2025. Pada pukul 16, jumlah serangan mencapai 2,6 juta. Secara akumulasi, serangan DDoS sejak Ahad mencapai 3 miliar. Akibatnya, beberapa artikel di situs Tempo tak bisa diakses. Terutama laman artikel premium yang menampilkan liputan judi online.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menjelaskan bahwa serangan DDoS yang masif membuat halaman pelanggan terganggu. Menurut dia, serangan digital sengaja mengganggu akses publik terhadap informasi ke situs Tempo sehingga pembaca kesulitan masuk atau membaca berita.
“DDoS seperti kemacetan di jalur mudik Lebaran. Jalan yang lengang tiba-tiba dipenuhi kendaraan bermotor sehingga para pemudik tak bisa masuk ke jalur pulang kampung,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima DeMalang. Sehingga ada yang tertahan di pintu masuk atau terjebak dalam keramaian berupa halaman artikel yang error.
Tim teknologi Tempo, kata Setri, sudah mengantisipasi serangan DDoS dengan memperkuat sistem keamanan digital dan menyisir jalur akses pelanggan. Sehingga pembaca tetap bisa mengakses berita di Tempo. Setri tak bisa memastikan apakah serangan DDoS berkaitan dengan liputan Tempo tentang judi online. Faktanya, situs lumpuh beberapa saat akibat jalur aksesnya penuh, pembaca tak bisa membaca seluruh berita selain judi online.
Serangan DDoS di awal serangan menyebar dari banyak negara. Namun, dalam dua hari terakhir, sumber DDoS terpusat di beberapa negara, terutama Kamboja. Dari negara ini, permintaan akses naik lebih dari 200 persen. Selain Kamboja, belakangan pusat serangan berasal dari lokal Indonesia. “Serangan dari lokal ini yang merepotkan karena kami tidak bisa memblokirnya,” kata dia.
Namun, sudah bisa mengendalikannya. Ia berharap serangan DDoS berhenti karena informasi merupakan hak konstitusional masyarakat. Sebab, ia mendapatkan laporan server media lain yang memberitakan serangan DDoS ke Tempo juga turut lumpuh akibat mendapatkan banjir permintaan akses.

Serangan DDoS bukan kali pertama diterima Tempo. Saat teror kepala babi pada 20 Maret 2025, situs Tempo juga sempat lumpuh sehingga berita tentang kiriman paket kepala babi itu terlambat terbit. Setelah itu serangan juga meningkat. Setiap dua hari, situs Tempo mendapatkan serangan DDoS. “Namun, tidak semasif setelah judi online hingga hari ini,” katanya.
Serangan Fisik dan Digital Meningkat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penyerangan DdoS terhadap situs berita Tempo. Serangan digital dan upaya peretasan situs resmi Tempo merupakan bentuk nyata upaya menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers. Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menduga serangan digital secara masif setelah menerbitkan liputan judi online pada Ahad kemarin. Sepanjang 2024, AJI mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Selain kekerasan fisik, AJI menemukan adanya serangan digital 6 kasus serangan digital.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi dan menghalangi kemerdekaan pers maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta rupiah. “Serangan digital pada situs Tempo bukan yang pertama kali. Sebelumnya Tempo mendapat serangan Defacement dari pihak tidak dikenal pada Jumat dini hari tanggal 21 Agustus 2020,” kata Irsyan.
Serangan dilakukan dengan menguasai situs tanpa sepengetahuan Tempo, pelaku mengubah tampilan laman menjadi warna hitam. Diiringi lagu gugur bunga selama 15 menit dan di dalamnya terdapat tulisan “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.”
Kasus serangan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun pelaku dan motif serangan belum berhasil diungkap. Untuk itu AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan dukungan kepada Tempo untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi pers yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pers.
Turut mengecam tindakan penyerangan digital dan peretasan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas serangan digital dan peretasan. “Mendesak polisi mengusut tuntas kasus-kasus serangan digital dan peretasan yang dialami korban sebelumnya,” ujarnya.
Irsyan menghimbau masyarakat maupun para pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, agar menggunakan mekanisme hak jawab. Atau mengadu ke Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers. EKO WIDIANTO