DeMalang.ID – Pencederaan terhadap demokrasi Indonesia terus terjadi.Kali ini, giliran Tempo yang menjadi korbannya. Media yang terkenal kritis ini mendapat teror kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang berlapis styrofoam. Kotak ini ditujukan untuk Cica, panggilan akrab Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket ini diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Sementara, Cica baru menerima paket pada pukul 15.00 WIB, keesokan harinya, usai pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Cica membawa paket tersebut ke kantor. Kemudian, paket tersebut dibuka Hussein, yang mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut. Saat, styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Ia dan Cica, serta beberapa wartawan, membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri, dalam rilis yang didapat DeMalang.id.
Teror ini mendapat kecaman keras dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Komite yang terdiri dari sebelas organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil ini menilai teror kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan. Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.
Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi. Tahun lalu misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers. KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
“KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum. Beberapa kasus teror sebelumnya seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini juga tak kunjung selesai. Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegakan hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tulis KKJ dalam rilis mereka.
Lebih lanjut, kecaman senada juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka mengutuk teror pengiriman bangkai kepala babi dan upaya-upaya pembungkaman lainnya terhadap TEMPO dan karya-karya jurnalistiknya. Mereka menilai, kejadian ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara hukum yang demokratis, yang menjamin kebebasan pers.
“Serangan dan kekerasan terhadap pers selama ini disikapi dengan lamban dan tidak serius oleh Pemerintah dan Aparat Keamanan, dalam 5 tahun terakhir kekerasan tersebut juga semakin brutal terjadi dimana-mana. Seiring dengan kinerja Pemerintah dan DPR yang semakin ugal-ugalan dan tirani dalam menyusun kebijakan,” tulis YLBHI.
-DENDY GANDAKUSUMAH-