Dewan Pers Meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdesan Buatan dalam Karya Jurnalistik

DeMalang.ID–Dewan Pers meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk produksi karya jurnalistik. Pedoman dirancang untuk memastikan teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman dilakukan sejak April 2024. Pedoman disusun satuan tugas yang terdiri atas perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus. “Proses penyusunan pedoman juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya,” kata Ninik dalam siaran pers yang diterima DeMalang.

Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan. Pedoman telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. “Semoga pedoman in dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” katanya.

Namun, penerapannya tetap perlu dikontrol dengan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi. Pedoman terdiri atas delapan Bab dan 10 Pasal. Mencakup prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa.

Pedoman ini, kata Ninik, menjadi dasar panduan kerja jurnalistik yang dihadirkan secara profesional. Menurutnya perkembanan teknologi informasi bergerak cepat yang harus dirspns. “Kecerdasan buatan diharapkan mempemdah keja jurnalisik, efektifitas kerja bukan menggantikan tugas manusia,” katanya.

Selain itu, dalam penggunaannya juga memastikan akurasi, dan memeriksa sumber informasi kecerdasan buatan. Serta penting untuk memastikan kehati-hatian perusahaan pers mengunakan kecerdsasan buatan. “Menggunakan hasil kecerdasan buatan berupa informasi, data, gambar, suara dan video tidak menggantikan data dan informasi dan kebenaran yang dijunjung tinggi sebagai basis akurasi, verifikasi karya jurnalistik,” katanya.

Ketua penyusun pedoman Suprapto menjelaskan penyusunan pedoman melibatkan konstituen dewan pers, komunitas pers dan para pakar. Serta menghadirkan perusahaan pers yang telah menerapkan kecerdasan buatan yang telah memiliki pedoman atau kode etik dalam penggunaan kecerdasan buatan. “Prinsip dasar kecerdasan buatan hanya alat bantu. Karya jurnalistik tetap mengacu kode etik jurnalistik,” katanya.

Sedangkan AI tetap dikontrol oleh editor di ruang redaksi, yang terlibat mulai awal hingga akhir. Perusahaan pers, katanya, tidak melepaskan tanggungjawab perusahaan pers ketika terjadi sengketa dalam penggunaan AI. Perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik yang mengunaka AI.  

“Perusahaan pers dapat memberi keterangan, sumber asal aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan untuk produksi karya jurnaistik,” katanya. AI tidak bisa dihindari, katanya, namun penggunaan AI turut meningkatkan atau menghasilkan produk karya jurnalistik yang semakin berkualitas.

Anggota tim perumus, Abdul Manan menambahkan pedoman disusun atas perkembangan pemanaafan AI yang pesat. Selain itu, juga potensi deep fake, disinformasi dan menyebarnya hoaks di ruang digital. “Bagaimana memitigasi dampak negatif. AI seperti pisau bermata dua, ada manfaat yang besar dan potensi negatif,” ujar Manan.

AI, katanya, juga berpotensi menggantikan tenaga manusia dalam kerja jurnalistik. Selain itu, juga baal muncul masalah kredibilitas informasi yang dihasilkan AI. Sehingga diharapkan transparansi penggunaan AI, perlindungan hak cipta dan keragaman berita. EKO WIDIANTO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *