DeMalang.ID – Kabar baik bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang. Terutama untuk mereka yang sudah memiliki produk dan ingin mengembangkan usahanya tapi belum punya mereka sendiri.
Sebab Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM secara gratis pada 2025. Fasilitas ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Kepemilikan merek sendiri sangat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan melindungi identitas usaha. Merek produk termasuk salah satu elemen penting yang dapat menentukan keberhasilan usaha kita di pasar yang semakin kompetitif ini.
Memiliki merek sendiri bisa jadi pembeda dengan produk lain di pasar yang kompetitif. Membangun kepercayaan serta memudahkan konsumen untuk mengenali produk kita. Merek juga dapat membangun loyalitas dan memperkuat hubungan emosional dengan konsumen.
Bahkan bila sudah sangat kuat, bisa membuat penyuka produk kita sulit beralih ke produk lain. Bila merek sudah cukup terkenal, maka dapat meningkatkan persepsi terhadap nilai produk kita. Selain itu, kepemilikan merek juga menciptakan identitas dan citra usaha kita.
Bagi pelaku UMKM yang punya rencana mengembangkan bisnisnya, kepemilikan merek sendiri dan sudah terdaftar secara hukum termasuk aset berharga. Memudahkan strategis pemasaran dan promosi di pasar.
Maka, pelaku UMKM di Kota Malang tak boleh melewatkan kesempatan emas mendaftarkan merek produk anda secara gratis ini. Apalagi kuota yang diberikan oleh Diskopindag terbatas. Syarat pendaftarannya pun sangat mudah, yaitu :
- KTP Kota Malang
- Usaha berlokasi di Kota Malang
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Merek belum terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Bagi yang ingin mendaftar, anda dapat datang ke kantor Diskopindag Kota Malang. Atau mengisi formulir online yang dapat dilihat di instagram resmi mereka di @diskopindagmlg. Segera daftarkan merek produk anda.