Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Malang Disiapkan Rp 4,1 Triliun

Penukaran Uang Lebaran

DeMalang.ID – Bank Indonesia (BI) Wilayah Malang menyiapkan uang tunai sebesar Rp 4,123 triliun. Duit tersebut disediakan untuk memenuhi pelayanan penukaran uang terhadap masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Malang, Febrina, mengatakan total uang tunai yang disiapkan untuk pelayanan penukaran uang baru itu terdiri uang pecahan besar Rp 3,777 triliun dan pecahan kecil sebesar Rp 345 milyar.

“Rencananya, kami menyiapkan tiga sistem pelayanan penukaran uang,” kata Febrina lewat siaran tertulisnya, kemarin.

Sistem pertama yakni pelayanan kas keliling yang digelar pada 5-13 Maret 2025 di 6 titik lokasi telah ditentukan di wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo. Yakni di Stadion Kanjuruhan Malang pada 5 Maret, Alun-alun Kota Probolinggo pada 6 Maret.

Lalu di Masjid Cheng Ho Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada 10 Maret, di Alun-alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada 11 Maret, Alun-alun Kota Batu pada 12 Maret, dan di Alun-alun Kota Pasuruan pada 13 Maret.

Kedua, sistem layanan penukaran bersama perbankan dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Sistem ini melayani warga Kota Malang, berlokasi di kantor BI Malang di Jalan Merdeka Utara, Kota Malang. Ditargetkan melayani penukaran uang untuk seribu orang.

Sistem ketiga yakni layanan penukaran di loket perbankan selama 24-27 Maret 2025. Masyarakat dapat menukar uang di 50 titik perbankan yang telah ditunjuk di wilayah Malang Raya, Kabupaen dan Kota Pasuruan, serta Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Masyarakat yang ingin menukar uang melalui ketiga sistem layanan itu disyaratkan harus mendaftar pemesanan lebih dahulu di laman resmi Pintar Bank Indonesia. Salah satu tujuannya, memudahkan warga dalam menentukan jadwal dan waktu menukar uang baru.

“Juga untuk meminimalisir potensi antrian dan kepadatan di lokasi pelayanan,” ujar Febrina.

Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yakni penukaran tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, penukar wajib membawa KTP. Serta wajib membawa bukti pemesanan atau bukti daftar di Pintar Bank Indonesia.

Tiap orang maksimal dapat melakukan penukaran sebesar Rp 4,3 juta. Nominal itu terdiri dari 30 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 25 lembar Rp 20 ribu, 100 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 200 lembar Rp 5 ribu, 200 lembar pecahan Rp 2 ribu dan 100 lembar uang pecahan Rp 1.000.

Febrina mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir bakal kehabisan uang baru. Sebab total uang tunai yang disediakan untuk kebutuhan lebaran 2025 ini naik 11 persen dari 2024 yang realisasinya mencapai Rp 3, 716 triliun.ZAINUL ARIFIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *