Ribuan Anak di Kota Malang Tidak Sekolah

DeMalang.ID – Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Malang pada awal Januari 2025 ini tercatat masih ada sebanyak 3.468 anak. Pemerintah kota setempat dituntut harus bekerja lebih keras untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dari seluruh anak tidak sekolah itu, Satuan Tugas Penanganan Anak Tidak Sekolah (Satgas PATS) Kota Malang telah memverifikasi 1.092 anak untuk tahu penyebabnya. Hasilnya, mayoritas disebabkan karena telah bekerja, tidak ingin sekolah dan alasan lain. Sedangkan 2.376 anak belum terverifikasi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengatakan harus ada keterlibatan lintas instansi sampai tingkat Rukun Warga (RW) untuk mendata penyebab ATS yang belum sempat diverifikasi. Dengan begitu, data yang terangkum bisa lebih akurat.

“Sehingga intervensi kebijakan yang dilakukan dapat tepat dan terukur,” kata Iwan dalam keterangan resminya.

Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) harus bersinergi. Seluruhnya dituntut turun tangan dengan keluarga atau anak-anak yang putus sekolah tersebut.

Pemerintah Kota, lanjut Iwan, berkomitmen mendorong agar masalah ini segera tuntas. Target nol anak putus sekolah diharapkan terealisasi dalam waktu dekat. Apalagi pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang harus terpenuhi.

“Tidak boleh ada anak putus sekolah, berbagai intervensi akan kami upayakan agar mereka kembali bersekolah,” urai dia.

Pada Oktober 2024 lalu, Pemkot Malang mendata ada sebanyak 5.655 ATS. Ketika itu, ada 1.464 anak yang teridentifikasi penyebab tidak sekolah. Satgas PATS saat itu melaporkan ada 13 penyebab anak-anak tersebut berhenti sekolah.

Alasan dan penyebabnya yakni tidak ada biaya, tak punya akta kelahiran, tak punya seragam, sekolah jauh dari rumah, merasa cukup dengan tingkat pendidikan terakhirnya, sudah menikah, alami perundungan, tidak mau sekolah, sudah bekerja, pengaruh lingkungan, menganggap sekolah tidak penting, masalah penyandang disabilitas.

Saat itu Pemkot Malang menjanjikan mengintervensi masalah mengacu temuan penyebabnya. Seperti membantu seragam, memfasilitasi akta kelahiran, pembiayaaan dan fasilitasi pendidikan gratis lewat 22 PKBM.

“Saya ingin akhir 2024 ini semua tuntas, tidak boleh ada anak tidak sekolah di Kota Malang,” ujar Iwan Kurniawan ketika itu.

Pemkot Malang pada Mei 2024 lalu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kota Layak Anak. Salah satu tujuan beleid itu untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dengan menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan. Masalah anak tidak sekolah ini menunjukkan upaya pemenuhan KLA masih sangat jauh. ZAINUL ARIFIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *