Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp 15,6 miliar kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Malang. Aset tanah tersebut diserahkan melalui mekanisme hibah di Balai Kota Surabaya, Selasa, 18 Maret 2025.