Tujuh Pendaki Ilegal Semeru Masuk Daftar Cekal 5 Tahun

Pendaki Ilegal Gunung Semeru

DeMalang.ID – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghukum tujuh orang pelaku pendakian ilegal di Gunung Semeru. Salah satu sanksinya berupa daftar cekal dilarang masuk ke dalam kawasan taman nasional Bromo Tengger Semeru selama 5 tahun.

Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama, mengatakan tujuh orang itu merupakan satu kelompok yang mendaki secara ilegal ke Gunung Semeru pada pertengahan Januari 2025. Padahal pendakian Semeru masih ditutup sampai batas waktu tidak ditentukan.

“Untuk sanksi saat ini berupa blacklist selama 5 tahun di TNBTS,” kata Endrip, Rabu (26/2/2025) kemarin.

Para pelaku diwajibkan melakukan klarifikasi dan pernyataan permintaan maaf lewat media sosial dan diunggah di akun masing-masing. Mereka juga harus menanam 20 bibit per orang dan wajib dipublikasikan saat melakukan penanaman.

Endrip menambahkan, balai besar berencana memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di indonesia agar melakukan blacklist kepada tujuh orang itu. Hukuman itu sebagai konsekuensi lantaran melanggar aturan.

Kelompok pendaki ini masuk ke kawasan Gunung Semeru melalui jalur illegal dan melanggar batas aman pendakian yakni ke puncak Semeru. Ulah mereka viral saat diunggah akun @jejakpendaki pada 21 Januari 2025.

Balai besar menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku pendakian illegal itu. Mereka adalah Setiabudi asal Jogjakarta, Triono dari Klaten, Imam Tantowi asal Pasuruan, Joko Supriatno dari Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar dan Muhammad Agip dari Solo.

Balai besar memanggil ketujuh orang itu, mereka datang memenuhi panggilan tersebut secara bertahap pada 3 Februari dan 17 Februari 2025. Para pelaku menyatakan siap menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku karena kesalahan mereka.

Kelompok pendaki ilegal itu mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan minta maaf. Pernyataan diunggah di akun media sosial resmi BB TNBTS di @bbtnbromotenggersemeru pada 25 Februari 2025 kemarin.

Mereka bertujuh mengakui mendaki Semeru secara illegal dan membuat informasi tidak benar. Dalam video pernyataan itu, mereka meminta maaf kepada kepada semua pihak atas tindakan mereka serta kegaduhan yang ditimbulkan.

“Kami telah diperiksa di kantor TNBTS dan sangat menyesali tindakan kami itu,” kata Agip, salah satu anggota kelompok.

Mereka mengakui tindakan itu tidak benar dan tidak patut dicontoh oleh siapaun. Mereka siap menerima seluruh konsekuensi hukum yang dijatuhkan oleh otoritas taman nasional dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di masa depan. ZAINUL ARIFIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *