Warga Miskin di Kota Malang Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot

Balai Kota Malang

DeMalang.ID – Warga miskin di Kota Malang yang kena masalah perdata, pidana maupun tata usaha negara tak perlu bingung. Sebab mereka bisa meminta bantuan hukum secara gratis ke pemerintah kota setempat.

Bantuan hukum gratis oleh Pemerintah Kota Malang itu diberikan secara litigasi maupun nonlitigasi. Tapi bantuan itu tidak akan diberikan kepada mereka yang kesandung perkara penyalahgunaan narkoba dan kejahatan asusila.

“Mereka yang kena perkara dan tak mampu sewa pengacara silakan mengajukan bantuan ke kami. Tentu ada pengecualian jenis perkara yang tak akan kami bantu,” kata Kepala Bagan Hukum Pemkot Malang, Suparno beberapa saat lalu.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Serta ditegaskan lewat Peraturan Wali Kota nomor 46 Tahun 2023 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Dalam beleid itu disebutkan, warga miskin yang berhak mendapat bantuan hukum dibuktikan surat keterangan miskin maupun dokumen lainnya. Pemkot akan memverifikasi seluruh dokumen tersebut berkoordinasi dengan instansi terkait.

Bagian Hukum Pemkot Malang akan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kementerian Hukum. Akan ada tim panitia dari Pemkot yang melakukan verifikasi kelayakan terhadap LBH yang akan memberikan bantuan tersebut.

Cara mendapat bantuan hukum gratis itu bisa dengan datang langsung ke kantor Bagian Hukum di Balai Kota Malang. Bila memenuhi syarat, maka Pemkot akan mengarahkan ke LBH yang sudah berkoordinasi dengan mereka. Atau bisa lewat advokat maupun kantor LBH yang dibuktikan surat kuasa dari pemohon penerima bantuan.

“Sudah ada beberapa LBH yang berkomunikasi dan menyatakan siap bekerjasama dengan kami,” ucap Suparno.

Warga penerima bantuan akan dibantu sampai masalah hukumnya selesai atau hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap. Bantuan dijamin sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat. Termasuk berhak mendapat informasi dan dokumen berkaitan pelaksanaan bantuan.

Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran bantuan hukum maksmal sebesar Rp 5 juta. Pada APBD 2024 lalu, total anggaran yang dialokaskan oleh Bagian Hukum Pemkot Malang adalah sebesar Rp 150 juta.ZAINUL ARIFIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *