DeMalang.ID – Dinas Tenaga Kerja Kota Malang mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 mulai minggu ini. Posko siap menerima aduan dari pekerja yang hak tunjangan hari besar keagamaan tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Ada dua Posko Pengaduan THR 2025 yang siap didirikan. Yaitu di Perkantoran Terpadu atau Block Office Pemkot Malang serta di Mall Pelayanan Publik. Pekerja dapat datang langsung melapor ke posko tersebut.
“Pengaduan juga bisa secara daring. Nanti akan kami sosialisasikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Arif Tri Satyawan, kemarin.
Posko, lanjut dia, segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Mengkaji permasalahan dan mencarikan solusi secara tripartit maupun bipartit. Sehingga ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tanpa lewat penyelesaian hubungan industrial.
Tapi bila tak selesai, penanganan pengaduan dilakukan oleh Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk penyelesaiannya. Sebab pemberian sanksi jadi kewenangan provinsi terhadap perusahaan ada di provinsi. Sanksi berupa teguran sampai pencabutan izin usaha.
Pemberian THR mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/Ill/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 10 Maret lalu.
Lewat SE itu Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Maka, THR harus sudah dibayarkan perusahaan ke pekerjanya paling lambat pada 24 Maret 2025 bila Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Sedangkan besaran THR adalah satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, besarannya proporsional dengan rumusan adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
“SE Kementerian Ketenagakerjaan itu jadi petunjuk teknis kami dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR,” ujar Arif.
Berdasarkan pengalaman lebaran pada tahun-tahun sebelumnya, Arif mengeklaim banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pada 2024 lalu, ada sekitar tiga perusahaan yang melanggar aturan dengan alasan berbeda.
“Ada perusahaan tak mampu membayar THR karena alasan pailit, ada juga yang hanya sanggup membayar separuh dari besaran yang telah ditentukan,” ucap dia.
Petugas Bidang Pengawasan mengecek perusahaan guna memastikan kondisi mereka. Serta memfasilitasi penyeselesaian masalah itu melibatkan pemberi kerja dan penerima kerja. Solusi bisa berasal dari kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, atau berlanjut sampai sengketa hubungan industrial. ZAINUL ARIFIN
[…] identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagaimana mengatur keuangan selama lebaran tanpa takut nombok? Dosen dan Kepala Program Studi […]